Aspek kesehatan dan keselamatan dalam bekerja adalah salah satu hal utama yang perlu diperhatikan ketika kita sedang melakukan pekerjaan. Apalagi jika kita bekerja di dalam medan berbahaya ataupun menggunakan mesin-mesin yang mempunyai tingkat bahaya yang tinggi.
Walaupun begitu, aspek kesehatan dan keselamatan kerja juga tidak boleh diabaikan walaupun kita bekerja dalam lingkungan yang relatif aman misalnya saja bekerja di depan komputer.
Walaupun tingkat kecelakaan saat bekerja di depan komputer sangat kecil atau bahkan bisa dibilang tidak ada, tetapi jika aspek kesehatan dan keselamatan kerja K3 dalam penggunaan komputer tidak diperhatikan, tidak mustahil jika kita akan mengalami kecelakaan saat bekerja di depan komputer.
Aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3 Dalam Penggunaan Komputer
Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3 dalam penggunaan komputer juga wajib kita perhatikan karena komputer juga mempunyai tingkat bahaya yang relative tinggi jika kita tidak memperhatikannya. Beberapa bahaya yang ditimbulkan oleh komputer dan cara penanggulangannya antara lain:
Radiasi
Jika kita masih mempergunakan monitor komputer CRT atau monitor tabung, kita wajib berhati-hati saat bekerja di depan komputer. Hal ini disebabkan karena monitor tabung memancarkan radiasi yang sangat berbahaya untuk mata. Radiasi ini bisa mengakibatkan mata perih, bahkan dalam penggunaan jangka panjang akan mengakibatkan mata minus.
Untuk menghindari penyakit yang disebabkan oleh penggunaan monitor CRT, kita bisa menggunakan monitor LCD sebagai pengganti monitor CRT. Teknologi LCD ini tidak menyebabkan adanya radiasi bagi penggunanya. Karena teknologi tinggi tersebut, maka harga yang ditawarkan LCD ini jauh lebih tinggi daripada harga monitor CRT.
Tetapi tidak usah khawatir, karena selain menggunakan LCD, kita juga bisa menggunakan layar anti radiasi untuk monitor CRT kita. Layar anti radiasi ini bisa kita peroleh di toko elektronik atau took komputer dengan harga yang relatif murah.
Listrik
Listrik adalah bahaya lain yang mengancam saat kita menggunakan komputer. Bahaya akibat listrik ini dapat terjadi karena masalah kabel listrik yang tidak tertata dengan baik. Kabel listrik yang tidak beraturan selain tidak enak dipandang mata juga bisa mengakibatkan bahaya ketika kita tersandung kabel tersebut.
Atau kabel yang mengelupas bisa membuat kita tersengat listrik ketika menginjaknya. Karena itu pengaturan kabel yang merupakan sumber daya komputer harus tertata dengan rapi dan lebih baik lagi jika menggunakan jalur kabel untuk meletakkan kabel tersebut.
Posisi Duduk
Posisi duduk ketika bekerja di depan komputer juga bisa mengakibatkan bahaya. Posisi duduk yang sama dan dalam jangka waktu yang lama akan mengakibatkan urat-urat kaku dan menyebabkan sakit urat otot. Selain itu penyakit wasir atau ambeien juga mengancam bagi orang-orang yang terlalu lama duduk.
Penyakit akibat terlalu banyak duduk ini bisa dihindari dengan beristirahat selama 5 menit setelah bekerja satu jam. Gunakan waktu istirahat ini untuk berjalan santai misalnya saja mengambil minum ataupun melihat-lihat keluar jendela. Selain itu perbanyaklah minum untuk menghindari dehidrasi.
Setelah kita mengetahui aspek kesehatan dan keselamatan kerja k3 dalam penggunaan komputer, semoga kita bisa terhindar dari kecelakaan saat bekerja menggunakan komputer. Satu hal yang perlu diperhatikan adalah segeralah memeriksakan diri ke dokter apabila ada keluhan-keluhan sakit setelah bekerja menggunakan komputer agar penyakit dapat diketahui dan diobati sedini mungkin.
1. Cara-cara untuk menghilangkan rasa pegal yaitu dengan :
* Kita bisa menggunakan komputer terus-menerus dengan mendengar lagu-lagu yang bisa menghilangkan rasa pegal kita.
* Jika belum bisa meghilangkan rasa pegal kita itu, ini cara yang lebih cepat yaitu kita bisa mencari refresing seperti kita bermain permainan yang ada di komputer anda tersebut. Bila di komputer anda tidak ada permainan yang lebih menarik kita bisa mengekspresikan rasa pegal kita dengan mencoba progam-progam yang ada di komputer anda.
* Kita bisa menggunakan komputer terus-menerus dengan mendengar lagu-lagu yang bisa menghilangkan rasa pegal kita.
* Jika belum bisa meghilangkan rasa pegal kita itu, ini cara yang lebih cepat yaitu kita bisa mencari refresing seperti kita bermain permainan yang ada di komputer anda tersebut. Bila di komputer anda tidak ada permainan yang lebih menarik kita bisa mengekspresikan rasa pegal kita dengan mencoba progam-progam yang ada di komputer anda.
Pada saat ini hampir di setiap aspek pekerjaan selalu menggunakan komputer sebagai fasilitas utama. Fungsi komputer yang tadinya adalah untuk menghitung saat ini lebih diindentikkan dengan kegiatan ketik mengetik. Namun diluar daripada itu, para remaja yang telah mengenal komputer lebih cenderung memanfaatkan internet sebagai sarana pertemanan. Berkomunikasi dan mencari teman di salah satu blog pertemanan seperti friendster atau facebook misalnya.
Kegiatan apapun itu yang berhubungan dengan komputer, sedikit banyak membuat mereka bertahan duduk lebih lama menghadap perangkat komputer tersebut. Bermenit-menit bahkan berjam-jam tanpa sadar waktu terlewat begitu saja.
Penggunaan komputer yang terus menerus dapat menyebabkan keluhan-keluhan pada beberapa anggota tubuh. Misalnya terasa pada otot leher yang kaku dan
pegal semua. Mata yang terasa kabur, dan sebagainya. Tanpa kita sadari, perangkat komputer sebenarnya dapat menimbulkan penyakit karena pemakaiannya. Mulai dari tata letak meja dan kursi, layar monitor, keyboard dan printer merupakan peralatan yang dapat menimbulkan penyakit pada pemakaiannya.
Untuk mengurangi keluhan pada saat bekerja dengan komputer, ada baiknya tempat yang digunakan dalam berkomputer hendaknya dirancang sedemikian rupa. Posisi duduk dalam mengetik juga harus diperhatikan. Dianjurkan, kita harus duduk dalam posisi tegak dan rileks dan posisi salah satu dari kaki agak maju ke depan.
Pilihlah meja komputer yang dilengkapi dengan alat sandaran kaki dan bagian bawah meja memiliki ruang gerak yang bebas. Tinggi meja disesuaikan dengan ukuran kursi dan tinggi pengguna. Gunakan kursi yang yang fleksibel (dapat diatur tinggi rendahnya) dan sandarannya mengikuti lekuk punggung .
Dalam pengetikan, usahakan mata untuk tidak terus menerus menghadap ke keyboard ataupun monitor. Sebab sedikit banyak, monitor merupakan layar yang sensitif dan memancarkan radiasi . Untuk itu filter ataupun screen guard perlu dipasang pada layar monitor, sehingga keluhan pada mata dapat dihindari.
Diantaranya, cara-cara menjaga kesehatan mata yaitu sebagai berikut :
- Istirahatkan mata anda dengan melihat pemandangan yang bernuansa sejuk dan jauh ke depan secara rutin.
- Jagalah agar kacamata atau lensa kontak (jika menggunakan) dan layar tampilan selalu bersih.
- Gunakan tambahan layar anti radiasi.
Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
Bagaimana K3 dalam perspektif hukum? Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif. Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya.
K3 dapat melakukan pencegahan dan pemberantasan penyakit akibat kerja, misalnya kebisingan, pencahayaan (sinar), getaran, kelembaban udara, dan lain-lain yang dapat menyebabkan kerusakan pada alat pendengaran, gangguan pernapasan, kerusakan paru-paru, kebutaan, kerusakan jaringan tubuh akibat sinar ultraviolet, kanker kulit, kemandulan, dan lain-lain. Norma kerja berkaitan dengan manajemen perusahaan. K3 dalam konteks ini berkaitan dengan masalah pengaturan jam kerja, shift, kerja wanita, tenaga kerja kaum muda, pengaturan jam lembur, analisis dan pengelolaan lingkungan hidup, dan lain-lain. Hal-hal tersebut mempunyai korelasi yang erat terhadap peristiwa kecelakaan kerja.
Eksistensi K3 sebenarnya muncul bersamaan dengan revolusi industri di Eropa, terutama Inggris, Jerman dan Prancis serta revolusi industri di Amerika Serikat. Era ini ditandai adanya pergeseran besar-besaran dalam penggunaan mesin-mesin produksi menggantikan tenaga kerja manusia. Pekerja hanya berperan sebagai operator. Penggunaan mesin-mesin menghasilkan barang-barang dalam jumlah berlipat ganda dibandingkan dengan yang dikerjakan pekerja sebelumnya. Revolusi IndustriNamun, dampak penggunaan mesin-mesin adalah pengangguran serta risiko kecelakaan dalam lingkungan kerja. Ini dapat menyebabkan cacat fisik dan kematian bagi pekerja. Juga dapat menimbulkan kerugian material yang besar bagi perusahaan. Revolusi industri juga ditandai oleh semakin banyak ditemukan senyawa-senyawa kimia yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan fisik dan jiwa pekerja (occupational accident) serta masyarakat dan lingkungan hidup.
Pada awal revolusi industri, K3 belum menjadi bagian integral dalam perusahaan. Pada era in kecelakaan kerja hanya dianggap sebagai kecelakaan atau resiko kerja (personal risk), bukan tanggung jawab perusahaan. Pandangan ini diperkuat dengan konsep common law defence (CLD) yang terdiri atas contributing negligence (kontribusi kelalaian), fellow servant rule (ketentuan kepegawaian), dan risk assumption (asumsi resiko) (Tono, Muhammad: 2002). Kemudian konsep ini berkembang menjadi employers liability yaitu K3 menjadi tanggung jawab pengusaha, buruh/pekerja, dan masyarakat umum yang berada di luar lingkungan kerja.Dalam konteks bangsa Indonesia, kesadaran K3 sebenarnya sudah ada sejak pemerintahan kolonial Belanda. Misalnya, pada 1908 parlemen Belanda mendesak Pemerintah Belanda memberlakukan K3 di Hindia Belanda yang ditandai dengan penerbitan Veiligheids Reglement, Staatsblad No. 406 Tahun 1910. Selanjutnya, pemerintah kolonial Belanda menerbitkan beberapa produk hukum yang memberikan perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan kerja yang diatur secara terpisah berdasarkan masing-masing sektor ekonomi. Beberapa di antaranya yang menyangkut sektor perhubungan yang mengatur lalu lintas perketaapian seperti tertuang dalam Algemene Regelen Betreffende de Aanleg en de Exploitate van Spoor en Tramwegen Bestmend voor Algemene Verkeer in Indonesia (Peraturan umum tentang pendirian dan perusahaan Kereta Api dan Trem untuk lalu lintas umum Indonesia) dan Staatblad 1926 No. 334, Schepelingen Ongevallen Regeling 1940 (Ordonansi Kecelakaan Pelaut), Staatsblad 1930 No. 225, Veiligheids Reglement (Peraturan Keamanan Kerja di Pabrik dan Tempat Kerja), dan sebagainya. Kepedulian Tinggi Pada awal zaman kemerdekaan, aspek K3 belum menjadi isu strategis dan menjadi bagian dari masalah kemanusiaan dan keadilan. Hal ini dapat dipahami karena Pemerintahan Indonesia masih dalam masa transisi penataan kehidupan politik dan keamanan nasional. Sementara itu, pergerakan roda ekonomi nasional baru mulai dirintis oleh pemerintah dan swasta nasional.
K3 baru menjadi perhatian utama pada tahun 70-an searah dengan semakin ramainya investasi modal dan pengadopsian teknologi industri nasional (manufaktur). Perkembangan tersebut mendorong pemerintah melakukan regulasi dalam bidang ketenagakerjaan, termasuk pengaturan masalah K3. Hal ini tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1070 tentang Keselamatan Kerja, sedangkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sebelumnya seperti UU Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kerja, UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja tidak menyatakan secara eksplisit konsep K3 yang dikelompokkan sebagai norma kerja.Setiap tempat kerja atau perusahaan harus melaksanakan program K3. Tempat kerja dimaksud berdimensi sangat luas mencakup segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan tanah, dalam air, di udara maupun di ruang angkasa.
Pengaturan hukum K3 dalam konteks di atas adalah sesuai dengan sektor/bidang usaha. Misalnya, UU No. 13 Tahun 1992 tentang Perkerataapian, UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan beserta peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya. Selain sekor perhubungan di atas, regulasi yang berkaitan dengan K3 juga dijumpai dalam sektor-sektor lain seperti pertambangan, konstruksi, pertanian, industri manufaktur (pabrik), perikanan, dan lain-lain.Di era globalisasi saat ini, pembangunan nasional sangat erat dengan perkembangan isu-isu global seperti hak-hak asasi manusia (HAM), lingkungan hidup, kemiskinan, dan buruh. Persaingan global tidak hanya sebatas kualitas barang tetapi juga mencakup kualitas pelayanan dan jasa. Banyak perusahaan multinasional hanya mau berinvestasi di suatu negara jika negara bersangkutan memiliki kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan hidup. Juga kepekaan terhadap kaum pekerja dan masyarakat miskin. Karena itu bukan mustahil jika ada perusahaan yang peduli terhadap K3, menempatkan ini pada urutan pertama sebagai syarat investasi.